Satresnarkoba Polres Lombok Barat Ungkap Transaksi Sabu di Area Parkir Ritel Modern

    Satresnarkoba Polres Lombok Barat Ungkap Transaksi Sabu di Area Parkir Ritel Modern

    Lombok Barat, NTB - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Jumat malam, 3 Januari 2025, tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial S alias O di area parkir sebuah ritel modern di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

    Tersangka S alias O, seorang wiraswasta asal Lombok Tengah, ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA dengan barang bukti sabu seberat 20, 28 gram bruto atau 19, 81 gram netto. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana seorang tersangka berinisial A alias G diamankan di Desa Sekotong Timur beberapa jam sebelumnya.

     Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari tersangka A alias G. “Tersangka A mengaku mendapatkan sabu dari S alias O. Berdasarkan pengakuan itu, kami langsung melakukan penyelidikan, ” jelasnya, Sabtu (18/1/2025).

    Tim Opsnal kemudian mendapatkan informasi bahwa S alias O akan melakukan transaksi di sebuah Alfamart di Desa Dasan Tapen. Dengan sigap, petugas bergerak ke lokasi dan menangkap S alias O saat menunggu pembeli.

    Usai penangkapan, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka di Lombok Tengah. Meski tidak ditemukan sabu tambahan, petugas berhasil menyita alat-alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan narkoba, termasuk timbangan elektrik dan klip plastik kosong.

    Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka S alias O meliputi: Dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu. Satu tas pinggang warna abu. Satu unit handphone Samsung biru tua. Satu timbangan digital hijau. Satu bendel klip plastik ukuran sedang. Satu gunting hitam-oranye dan korek api gas kuning.

    Penangkapan ini menegaskan keseriusan Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Barat. "Informasi yang kami dapatkan dari tersangka pertama sangat membantu kami mengungkap jaringan pengedar ini, " kata AKP I Nyoman Diana Mahardika.

    Hasil tes urine terhadap S alias O menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran sekaligus penggunaan narkoba.

    Atas perbuatannya, tersangka S alias O dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pengedar narkotika.

    Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Lombok Barat. "Kami berkomitmen untuk menjadikan Lombok Barat wilayah yang bersih dari narkoba, " tegasnya.

    Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keberhasilan Polres Lombok Barat dalam memerangi jaringan narkotika, memberikan peringatan keras kepada para pelaku, dan melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tersebut. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Lombok Barat Gencarkan Operasi Antinarkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Lakukan Penyelidikan Terhadap Peristiwa Gugurnya  Anggota Polri Tertembak Saat Patroli di Yalimo
    Satresnarkoba Polres Lombok Barat Ungkap Transaksi Sabu di Area Parkir Ritel Modern
    Polsek Brang Rea Bersama DP2KBP3A Melakukan Sosialisasi Antisipasi Kekerascan Terhadap Perempuan Dan Anak
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik

    Ikuti Kami